Loading...
world-news

UNIVERSITAS BRAWIJAYA - ILMU HUKUM


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SAINTEK

Website

https://hukum.ub.ac.id

Sekilas Tentang ILMU HUKUM

SEJARAH

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya semula bernama Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) berdiri pada 1 Juli 1957 atas Prakarsa Yayasan Perguruan Tinggi Malang (YPTM). Dalam perkembangan selanjutnya, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Malang, PTHPM diakui sebagai milik Kotapraja Malang dan merupakan bagian dari Universitas Kotapraja Malang. Peresmian pengakuan dilakukan pada 1 Juli 1960 bertepatan dengan upacara peringatan Dies Natalis III PTHPM. Pada 1961, Universitas Kotapraja Malang yang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga (kemudian berubah menjadi FKK dan sekarang bernama Fakultas Ilmu Administrasi) dan Fakultas Pertanian, mengganti namanya menjadi Universitas Brawijaya, sekaligus menambah fakultas baru dengan adanya penggabungan Fakultas Ekonomi yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang (YPTEM) pada 1957, akhirnya terjadi penggabungan antara YPTM dengan YPTEM menjadi Yayasan Universitas Brawijaya Malang. Universitas Brawijaya dinegerikan pada 5 Januari 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963.Sejak saat itu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya menjadi salah satu Fakultas Hukum Negeri di Jawa Timur. Sehubungan dengan adanya kebijakan penataan fakultas-fakultas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982 berganti nama menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada tahun 1995 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya membuka program S. 1 Ekstensi yang disahkan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 62/DIKTI/Kep/1999 tentang Pembukaan Program Ekstensi dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 28/DIKTI/Kep/2002, Program Ekstensi tersebut diintegrasikan dengan program reguler. Pada 1997 telah berdiri program studi Magister (S2) Ilmu Hukum berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 72/DIKTI/Kep/1997 dan pada 2001/2002 telah berdiri Program Studi S3 (Program Doktor) Ilmu Hukum berdasarkan surat izin dari Dirjen Dikti Nomor 2365/D/T/2001 tanggal 11 Juli 2001. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 01107/AK/1. 1/UBGIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terakreditasi dengan Kualifikasi A, dan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Nomor 06670/Ak-VIII-S1-027/UBGIHK/VII/2005 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terakreditasi dengan Kualifikasi A untuk kedua kalinya. Saat ini Fakultas Hukum mengelola tiga jenjang pendidikan, yaitu Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3). Jenjang Sarjana (S1) terdiri dari lima bagian dan delapan konsentrasi. Sedangkan jenjang Magister (S2) terdiri dari enam minat kekhususan. Pada 2008, Fakultas Hukum UB membuka Program Magister Kenotariatan (S2) berdasarkan Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 1614/D/T/2008. Pada tahun yang sama Fakultas Hukum UB juga membuka kelas berbahasa Inggris untuk program S1. Pada tahun 2010 Program studi S1 Ilmu Hukum FHUB terakreditasi dengan kualifikasi A untuk ketiga kalinya berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 020 Tahun 2010. Demikian halnya dengan Program Magister Ilmu Hukum FHUB terakreditasi dengan kualifikasi A untuk kedua kalinya berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 014 Tahun 2010. Sedangkan Program Doktor Ilmu Hukum FHUB terakreditasi dengan kualifikasi B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 012 Tahun 2010.

LAB

Laboratorium Hukum bertempat di Gedung C Pascasarjana Lantai 6 – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Laboratorium Hukum berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan kemahiran dan keterampilan hukum serta pengembangan ilmu hukum.

Laboratorium Praktik hukum dalam penyelenggaraan pendidikan bertugas:

  1. Mengembangkan mata kuliah kemahiran dan keterampilan hukum
  2. Mengusulkan dosen pengajar mata kuliah kemahiran dan keterampilan hukum.
  3. Memfasilitasi kegiatan perkuliahan kemahiran dan keterampilan hukum.
  4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kemahiran dan keterampilan hukum serta pelatihan hukum yang bersifat ekstrakurikuler.

Fasilitas

  • 2 ruangan peradilan umum
  • 1 ruangan peradilan MK
  • 1 ruangan peradilan bersama
  • 1 ruangan ADR
  • 1 ruangan perancangan kontrak

Program Studi

Lulusan Sarjana Ilmu Hukum FHUB mengamalkan keilmuannya dengan bekerja di berbagai bidang yakni di Instansi Pemerintahan baik sebagai Aparatur Sipil negara atau Karyawan BUMN atau bekerja di berbagai bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Konsultan Hukum.

Visi
Visi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya adalah untuk menjadi Fakultas Hukum unggul yang berstandar Internasional untuk menghasilkan lulusan berkemampuan akademis, profesional, humanis, etis dan religiou.


Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang dapat mengembangkan penalaran dan kemampuan profesional di bidang hukum.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian perkembangan ilmu hukum.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pendidikan dan penelitian.
Tujuan

Tujuan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya adalah menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kemampuan:

  1. Memahami asas-asas hukum, dogmatik hukum dan memiliki ketrampilan dasar penelitian dogmatik hukum.
  2. Menerapkan asas dan dogmatik hukum dalam menangani masalah-masalah hukum secara professional.
  3. Bersikap dan berperilaku humanis, etis dan religus.

PROGRAM STUDI SARJANA ILMU HUKUM
Program Studi Sarjana Ilmu Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan
kegiatan pengembangan keilmuan/cabang ilmu hukum dan pelaksanaan
Tridharma untuk jenjang yang sarjana.
Program Studi Sarjana Ilmu Hukum dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi

yang bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Ketua Program
Studi Sarjana Ilmu Hukum mempunyai fungsi:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam
penyelenggaraan pendidikan untuk jenjang sarjana;
b. perencanaan dan pengembangan kurikulum;
c. pengembangan proses dan metode pembelajaran;
d. penyelenggaraan kegiatan proses belajar mengajar;
e. evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran;
f. perumusan pedoman pendidikan dan penulisan karya ilmiah mahasiswa;
g. persiapan pelaksanaan akreditasi Program Studi Sarjana Ilmu Hukum; dan
h. penyusunan laporan tahunan.


Prodi Lainnya